Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempersiapkan transformasi besar dalam pengelolaan sertifikat tanah di Indonesia. Mulai tahun 2026, seluruh sertifikat tanah akan dialihkan dari bentuk fisik menjadi sertifikat elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi di sektor pertanahan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dokumen kepemilikan tanah.
Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa target utama program ini adalah memastikan seluruh sertifikat tanah yang ada di Indonesia sudah berformat elektronik pada tahun 2026. Transformasi ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kehilangan, pemalsuan, dan kerusakan dokumen fisik.
"Digitalisasi sertifikat tanah adalah langkah penting menuju modernisasi sistem pertanahan di Indonesia. Dengan sertifikat elektronik, data kepemilikan akan tersimpan secara aman dalam sistem digital yang terintegrasi," ujar Menteri ATR/BPN dalam konferensi pers, Senin (22/1).
Program ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah-wilayah yang telah memiliki infrastruktur digital yang memadai. Untuk mendukung implementasi ini, pemerintah juga akan memperkuat kapasitas teknologi informasi di kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang berhasil mendaftarkan hampir 100 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. PTSL menjadi dasar yang kuat untuk memulai transformasi ke sertifikat elektronik. Data yang terkumpul dari program ini akan diintegrasikan ke dalam sistem digital sertifikat tanah.