"Apabila terbukti, pelaku bisa dikenai hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung tingkat kerugian dan dampak sosial dari unggahan atau klaim palsu tersebut," jelas pakar hukum digital, Prof. Andika Rahman.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial, terlebih bila menyangkut nama seseorang yang memiliki posisi publik. Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi membersihkan namanya dari segala tuduhan yang tidak berdasar.