Tampang

Putusan Mahkamah Konstitusi, Ayah Atau Ibu Kandung yang Mengambil Paksa Anak Bisa Dijerat Pasal 330 ayat 1 KUHP

28 Sep 2024 19:07 wib. 170
0 0
Putusan Mahkamah Konstitusi, Ayah Atau Ibu Kandung yang Mengambil Paksa Anak Bisa Dijerat Pasal 330 ayat 1 KUHP
Sumber foto: Google

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 330 ayat 1 KUHP terkait pengambil paksaan anak yang belum cukup umur oleh ayah atau ibu kandung dari kekuasaan hak asuh yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Walaupun tidak dapat mencampuri masalah laporan penggugat yang ditolak kepolisian, MK menyatakan seharusnya polisi "tidak ragu" untuk mengambil tindakan. Permohonan atau gugatan ini sebelumnya diajukan oleh lima ibu tunggal yang anaknya diculik oleh mantan suami mereka.

Dan ketika para ibu ini melaporkan penculikan tersebut ke polisi, ditolak dengan alasan yang mengambil paksa adalah ayah kandung dari anak sehingga tidak bisa dipidana. Akibatnya selama bertahun-tahun mereka tak tahu di mana keberadaan buah hatinya.

Itu sebabnya dalam gugatan tersebut para pemohon ingin agar Pasal 330 ayat 1 KUHP yang memiliki frasa 'barang siapa' diubah menjadi 'setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Kamis (26/09), menolak permohonan penggugat. Alasan MK, Pasal 330 ayat 1 KUHP telah memberi perlindungan hukum atas anak dan kepastian hukum yang adil.

Ini sesuai dinyatakan dalam Pasal 28B ayat 2 dan Pasal 28B ayat 1 UUD 1945. Sebab frasa barang siapa, menurut tafsir Mahkamah, sudah mencakup setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.

"Bahwa frasa barang siapa dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP merupakan padanan kata dari bahasa Belanda 'hi die' yang banyak digunakan dalam rumusan KUHP yang menunjuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana," ujar Hakim MK Arief Hidayat.

"Bahwa subjek hukum yang menjadi sasaran norma menggunakan frasa 'barang siapa' seperti dalam ketentuan Pasal 330 ayat 1 KUHP... tidak memberikan limitasi, pengecualian atau kualitas terhadap orang sebagai subjek hukum," sambungnya.

Selain itu, menurut Mahkamah, merujuk pada UU KUHP yang baru dan akan berlaku pada Januari 2026 nanti, rumusan Pasal 330 ayat 1 telah diperbaiki melalui penggunaan frasa 'setiap orang'.

MK juga menyatakan dalam hal perbuatan dari orang tua kandung anak bukan pemegang hak asuh melakukan pengambil paksa dan menguasai anak "dapat dianggap merupakan tindak pidana sepanjang perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana".

Sehingga meskipun yang mengambil anak adalah orang tua kandung, jika dilakukan secara paksa tanpa hak/izin maka tindakan tersebut "termasuk dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP".

"Artinya jika pengambil anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki izin hak asuh atas putusan pengadilan dilakukan tanpa sepengetahun dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dengan disertai paksaan atau ancaman maka tindakan itu dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat 1 KUHP".

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah ajukan pendapat berbeda, Namun demikian pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan tersebut datang dari Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.

Ia menyatakan MK semestinya mengabulkan untuk sebagian permohonan para pemohon dengan memberikan tafsir norma Pasal 330 ayat 1 KUHP sepanjang frasa 'barang siapa' bertentangan secara bersyarat terhadap UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'setiap orang termasuk ayah atau ibu kandung'.

Sehingga pasal yang diuji ini akan berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, termasuk ayah/ibu kandungnya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Dalam bagian lain putusannya, MK menanggapi persoalan para pemohon yang ditolak laporannya oleh polisi. Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang menilainya.

Namun, jika mencermati penegasan MK dalam pertimbangan hukum di atas, "seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 ayat 1 KUHP," ujar Hakim MK, Arief Hidayat.

"Dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak baik ayah atau ibu."

Kisah ibu yang anaknya diambil paksa mantan suami, Coretan tangan dari bocah berusia enam tahun itu menghampar di setiap sudut apartemen Angelia Susanto. Gambar mobil Ferarri yang diwarnai krayon hijau menempel di pintu kulkas meski sudah lusuh dan koyak di beberapa bagian.

Stiker mobil-mobilan yang dikelir aneka warna, juga dibiarkan menghiasi dinding kamarnya yang bercat putih.

"Ini EJ yang gambar, dia senang menggambar, jadi modal saya buku gambar, spidol, krayon udah begitu aja bakal anteng," cerita Angelia Susanto sambil menunjuk ke pintu kulkas yang penuh dengan kreasi tangan anaknya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.