Pernyataan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) menuai protes dari kalangan mahasiswa. Masukan ini mendukung perlunya pembenahan alokasi anggaran pendidikan, di mana Komisi X DPR RI menyatakan perlunya alokasi dana pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bagian dari pengeluaran wajib. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, pada Jumat (24/5/2024).
Menurut Huda, pembagian alokasi anggaran pendidikan dari APBN sebagai pengeluaran wajib dinilai terlalu tersebar secara luas, yang kemudian menyulitkan proses pengawasan. Situasi ini berdampak pada rendahnya efektivitas alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dalam memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat dari berbagai lapisan.
"Dari APBN, alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20% digunakan untuk tiga aspek pengeluaran, yaitu pengeluaran pemerintah pusat, transfer ke daerah dan dana desa, serta pembiayaan anggaran. Terdapat banyak kementerian, lembaga, atau entitas yang menerima alokasi anggaran pendidikan ini," ujarnya.