Pramono menekankan bahwa ondel-ondel harus dirawat dan dipelihara dengan baik, sebagai representasi budaya Betawi yang seharusnya mendapat tempat terhormat dalam masyarakat. Menurutnya, penggunaan ondel-ondel untuk mencari uang di jalanan tidak mencerminkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam budaya Betawi. Hal ini diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih mengenali dan mencintai warisan budaya mereka sendiri.
Regulasi yang direncanakan oleh Pramono juga diharapkan dapat melindungi para seniman dan pelaku seni tradisional yang ingin melestarikan seni pertunjukan ondel-ondel dalam konteks yang tepat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan terjadi peningkatan nilai ekonomi bagi para seniman yang mementaskan ondel-ondel di berbagai acara resmi dan festival budaya, bukan di trotoar atau pinggir jalan. Gubernur Anung percaya bahwa dengan cara ini, ondel-ondel akan kembali kepada tujuannya semula, yaitu sebagai bagian dari kebudayaan, bukan sebagai alat pencari nafkah yang terpinggirkan.
Kebangkitan kembali penghargaan terhadap budaya Betawi juga bisa menjadi langkah strategis untuk mendorong wisatawan lokal maupun mancanegara untuk mengenal lebih dalam mengenai ondel-ondel dan kebudayaan Jakarta. Dengan promosi yang tepat, ondel-ondel bisa menjadi daya tarik tersendiri dan menambah kekayaan budaya yang ada di Jakarta.