Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi menegaskan, rekomendasi pemberhentian tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari Komisi Yudisial (KY) tidak akan mempengaruhi putusan terhadap Ronald Tanur. Hal ini menimbulkan pro dan kontra terkait independensi keputusan hakim dan intervensi pihak lain dalam proses peradilan.
KY merekomendasikan pemberhentian tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara dengan terdakwa Ronald Tanur. Meskipun demikian, menurut Prim Haryadi, keputusan MA terhadap kasus Ronald Tanur tidak akan dipengaruhi oleh pemberhentian hakim tersebut.