Salah satu kekhawatiran masyarakat dalam melaporkan kasus premanisme adalah masalah identitas pelapor. Menyadari hal ini, Polri memastikan bahwa identitas pelapor akan dijaga dengan baik. Ini adalah langkah krusial untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, sehingga mereka tidak merasa terancam saat mengadukan tindakan premanisme. Dengan jaminan kerahasiaan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang akan berani melaporkan kejadian tersebut tanpa takut akan konsekuensi.
Untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan aksi premanisme, Polri telah menyediakan berbagai saluran komunikasi. Salah satunya adalah melalui Hotline Polri di 110, yang dapat dihubungi secara gratis. Masyarakat didorong untuk memanfaatkan layanan ini untuk memberikan laporan secara langsung, tanpa biaya atau rasa ragu. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat untuk memastikan bahwa tindakan premanisme dapat segera dihentikan.
Premanisme, sebagai tindak kejahatan, telah menjadi perhatian utama bagi Polri, dan upaya untuk memberantasnya akan terus dilakukan sampai tuntas. Keterlibatan masyarakat dalam mengadukan kasus-kasus yang mereka temui merupakan bagian penting dari upaya ini. Melalui kerjasama antara Polri dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan nyaman dapat tercipta bagi siapa saja.