Tampang

Polisi di Sumenep Dihukum PTDH karena Selingkuh dan Menelantarkan Keluarga

1 Mei 2024 22:16 wib. 152
0 0
polisi di Sumenep, Bripka W disanksi PTDH
Sumber foto: Polres Sumenep

Selain itu, perlindungan terhadap keluarga adalah kewajiban moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap individu, terlebih lagi bagi seorang anggota kepolisian yang diharapkan menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.

Keberadaan Kode Etik Profesi Polri juga harus selalu dipegang teguh oleh setiap anggota kepolisian, karena melalui implementasi kode etik tersebut diharapkan dapat memberikan landasan moral yang kokoh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota kepolisian.

Melalui kedisiplinan dan penegakan hukum internal, diharapkan anggota kepolisian dapat selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan menjalankan tugas dengan penuh integritas serta menjaga keharmonisan keluarga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial sebagai warga negara dan anggota kepolisian.

<1234>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%