Pembatalan kebijakan pembatasan waktu operasional Perpusnas menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam layanan publik. Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025, sektor layanan publik seperti Perpusnas tetap berkomitmen untuk memberikan akses yang optimal bagi masyarakat. Dengan pembatalan tersebut, masyarakat dapat terus memanfaatkan fasilitas yang ada tanpa batasan waktu, untuk mendukung pengembangan literasi dan pengetahuan di Indonesia.