Sebuah kabar mengejutkan datang dari seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Madura yang kembali ke Indonesia setelah bekerja di Arab Saudi. TKW yang tidak disebutkan namanya tersebut dikabarkan harus membayar pajak sebesar Rp 360 juta setelah kedapatan membawa pulang emas seberat 3kg dari Arab. Berita ini menjadi viral di media sosial dan menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.
Kejadian ini bermula ketika TKW tersebut pulang ke kampung halamannya di Madura setelah bekerja di Arab Saudi selama beberapa tahun. Dia pulang dengan membawa barang bawaan yang cukup berharga, yaitu emas 3kg. Namun, ketika tiba di bandara, petugas bea cukai mengamankan barang bawaannya dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, emas seberat 3kg tersebut tidak dilaporkan pada pemberangkatan TKW tersebut dan dianggap sebagai barang yang wajib dikenakan pajak.
Pihak bea cukai kemudian menetapkan pajak sebesar Rp 360 juta untuk emas tersebut, sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. TKW ini pun terkejut dan tidak mampu membayar pajak sebesar itu. Kejadian ini kemudian menarik perhatian masyarakat, terutama dari kalangan TKW dan masyarakat Madura, yang merasa prihatin dengan nasib TKW tersebut.