Denda bagi perokok yang melanggar aturan ini juga berfungsi sebagai langkah preventif. Dengan adanya denda, diharapkan akan ada pengurangan jumlah perokok di kawasan publik yang dapat berdampak pada penurunan jumlah perokok aktif dan pasif. Ani Ruspitawati meminta masyarakat untuk mendukung pelaksanaan peraturan ini demi menciptakan ruang publik yang lebih aman dan nyaman, terutama bagi anak-anak dan mereka yang tidak merokok.
Penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh asap rokok. Untuk itu, Kadinkes DKI Jakarta menekankan perlunya sinergi antara berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan masyarakat luas, dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok ini.
Kegiatan merokok di ruang publik bukan hanya mengganggu kenyamanan orang lain, tetapi juga berpotensi menyebabkan masalah kesehatan yang serius. Asap tembakau tidak hanya berdampak langsung pada perokok, tetapi juga pada mereka yang terpapar, seperti anak-anak dan orang tua. Efek jangka panjang dari merokok dan paparan asap rokok dapat mengakibatkan berbagai penyakit, termasuk kanker paru-paru dan penyakit jantung.