Tampang

Merokok di Ruang Publik Bakal Didenda Rp250 Ribu

15 Jun 2025 21:29 wib. 30
0 0
Merokok di Ruang Publik Bakal Didenda Rp250 Ribu
Sumber foto: Google

Pembangunan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok di ruang publik menjadi salah satu kunci dalam merealisasikan kawasan tanpa rokok. Penegakan sanksi yang tegas, serta upaya sosialisasi yang masif, menjadi harapan bagi Kadinkes DKI Jakarta untuk menurunkan angka perokok di Jakarta.

Melalui Ranperda KTR ini, Ani Ruspitawati berharap bisa menghadirkan perubahan positif bagi kesehatan masyarakat. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan agar aturan ini dapat diterapkan secara efektif. Masyarakat diharapkan tidak hanya patuh pada peraturan yang ada, tetapi juga saling mengingatkan satu sama lain untuk menjaga kesehatan bersama dengan tidak merokok di ruang publik.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?