Tampang

Merokok di Ruang Publik Bakal Didenda Rp250 Ribu

15 Jun 2025 21:29 wib. 32
0 0
Merokok di Ruang Publik Bakal Didenda Rp250 Ribu
Sumber foto: Google

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan harapannya mengenai penerapan sanksi bagi para perokok yang nekat merokok di ruang publik. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini sedang dibahas, diusulkan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengguna rokok yang tidak mengindahkan aturan yang ada.

Penerapan denda ini bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok, terutama di tempat-tempat umum yang sering dikunjungi masyarakat, seperti taman, halte bus, dan area pendidikan. Ani Ruspitawati menekankan pentingnya penegakan sanksi yang konsisten agar masyarakat memahami bahwa merokok di ruang publik tidak dapat ditoleransi. Meski nominal denda yang ditetapkan tergolong kecil, diharapkan dapat menciptakan kesadaran baru bagi para perokok bahwa tindakan mereka berdampak buruk bagi kesehatan orang lain.

Seiring dengan upaya untuk mengurangi dampak negatif dari kebiasaan merokok, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga merencanakan berbagai program sosialisasi yang akan memberikan edukasi mengenai bahaya merokok dan pentingnya menjaga kawasan tanpa rokok. Program ini diharapkan dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk sekolah, komunitas, dan pemerintah daerah, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat bagi semua masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?