Pemeriksaan akun media sosial ini bukan hal baru secara global. Negara-negara lain juga telah menerapkan hal serupa dalam upaya meningkatkan keamanan. Namun, kebijakan yang diambil oleh pemerintah AS mendapat perhatian lebih karena jumlah pelajar internasional yang cukup besar yang ingin berkuliah di universitas-universitas ternama di negara tersebut. Pada tahun 2020, tercatat lebih dari 1 juta mahasiswa internasional yang belajar di AS, dan angka ini menunjukkan tren pertumbuhan setiap tahunnya.
Dengan memperketat syarat pemeriksaan ini, pemerintah AS berharap bisa melakukan penyaringan yang lebih baik terhadap siapa saja yang masuk ke negara mereka. Namun, langkah ini juga mendapatkan kritik dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai bahwa memeriksa akun media sosial dapat melanggar privasi individu dan menimbulkan diskriminasi terhadap pelamar yang dianggap tidak memenuhi 'standar' tertentu.
Di sisi lain, untuk para pelamar visa, penting untuk menyadari bahwa aktivitas online mereka dapat berpengaruh besar terhadap keputusan yang diambil oleh otoritas imigrasi AS. Pelamar disarankan untuk menjaga citra diri mereka secara online dan berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Postingan yang dianggap sensitif atau provokatif dapat berpotensi menjadi masalah dalam proses pengajuan visa.