Tampang.com | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil penyelidikan terkait ledakan amunisi kedaluwarsa yang terjadi di Garut pada tanggal 23 Mei 2025. Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, terungkap bahwa peristiwa tragis tersebut menewaskan 13 orang, termasuk anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan warga sipil.
Di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, sekitar 21 orang dipekerjakan untuk membantu pemusnahan amunisi tidak layak pakai atau kedaluwarsa yang disimpan oleh TNI. Ironisnya, pekerja yang terlibat dalam proses berisiko tinggi ini hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp150 ribu per hari. Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan amunisi tersebut, terutama terkait keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Abdul Haris Semendawai menjelaskan bahwa ledakan yang terjadi bukan hanya mengakibatkan kerugian jiwa, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang mendalam bagi masyarakat sekitar. “Temuan ini menegaskan pentingnya prosedur keselamatan dalam penanganan amunisi, serta perlunya perlindungan bagi pekerja yang terlibat,” ujarnya. Komnas HAM menekankan bahwa tidak seharusnya masyarakat sipil dijadikan sebagai tenaga kerja dalam kegiatan berisiko tinggi tanpa adanya pelatihan dan perlindungan yang memadai.