Kondisi rumah Atalarik Syah, seorang artis sekaligus pengusaha, menjadi sorotan publik setelah proses pembongkaran yang dilakukan oleh aparat pada 15 Mei 2025. Sebelumnya, Atalarik Syah membeli tanah seluas 7.000 m² pada tahun 2000. Sejak saat itu, ia melakukan pengembangan dan membangun rumah impiannya di atas lahan tersebut. Namun, permasalahan mulai muncul ketika lahan itu disengketakan oleh PT Sapta, sebuah perusahaan yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Sejak 2015, konflik hukum antara Atalarik Syah dan PT Sapta berlangsung. Pengadilan akhirnya mengeluarkan keputusan bahwa transaksi pembelian tanah yang dilakukan oleh Atalarik di tahun 2000 adalah tidak sah. Hal ini membuat Atalarik Syah berada dalam posisi yang sulit, harus menghadapi kenyataan pahit bahwa rumah yang dibangunnya selama bertahun-tahun terancam dibongkar.
Sebagai upaya untuk menyelesaikan perkara ini, Atalarik akhirnya sepakat dengan PT Sapta untuk membayar sejumlah uang agar rumahnya tidak dibongkar. Jumlah yang disepakati adalah Rp 850 juta, dan sebagai tanda keseriusannya, ia terlebih dahulu membayar uang muka (DP) sebesar Rp 300 juta. Meskipun langkah ini dianggap sebagai upaya terakhir untuk mempertahankan rumahnya, fakta bahwa rumahnya tetap dibongkar menunjukkan betapa rumitnya masalah sengketa tanah di Indonesia.