Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman terkait dengan proses pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghasilkan terpilihnya Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa proses pemilihan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menimbulkan keputusan yang kontroversial dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman menyoroti proses pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK, yang dinilai tidak sah. PTUN memutuskan bahwa proses pemilihan tersebut melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi, serta tidak memenuhi standar yang seharusnya diterapkan dalam sebuah lembaga yang begitu vital dalam sistem hukum Indonesia.
Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum, Mahkamah Konstitusi seharusnya menjalankan proses pemilihan kepemimpinan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman menunjukkan adanya ketidaksesuaian tersebut, yang kemudian menjadi dasar bagi PTUN untuk mengabulkan gugatannya.