Pernikahan dan Tantangan Pewarisan
Pada era 1840-an, Jannus menikahi Wilhelmina Reynira Martens, seorang janda dari pengusaha sukses Van Riemswijk. Pernikahan ini semakin memperkokoh posisi finansialnya. Namun, kebahagiaan mereka tidak lengkap karena tidak dikaruniai anak. Situasi ini menimbulkan kebingungan bagi Jannus mengenai siapa yang layak menerima warisan hartanya.
Keputusan Mewariskan Harta kepada Keponakan
Menjelang akhir hayatnya pada 1870-an, Jannus memutuskan untuk mewariskan kekayaannya kepada dua keponakannya, Bruno dan Jan Martinus, yang merupakan anak dari adiknya. Pada saat itu, keduanya masih berusia 30-an tahun. Warisan yang mereka terima bukanlah jumlah kecil; mereka mendapatkan tanah di Cisarua seluas 17.500 bau atau sekitar 14.000 hektare. Bruno mengelola 9.000 bau, sementara sisanya dikelola oleh Jan Martinus. insertlive.com
Pengelolaan Tanah Warisan oleh Bruno dan Jan Martinus
Di bawah pengelolaan Bruno dan Jan Martinus, lahan warisan tersebut berkembang pesat. Bruno dikenal sebagai sosok yang membiarkan petani lokal mengelola lahan tanpa tekanan, asalkan kerja sama tersebut saling menguntungkan. Ia juga dikenal dermawan, aktif dalam kegiatan sosial, dan memilih tidak membuka hutan secara masif untuk perluasan lahan. Kontribusinya dalam pembangunan fasilitas umum, seperti rumah sakit dan masjid, membuatnya dihormati masyarakat lokal sebagai "orang Belanda yang baik hati."