Tampang

Kejagung Sita Rp7,2 Triliun dari Kasus Duta Palma: Langkah Tegas Pemulihan Kerugian Negara

10 Mei 2025 06:52 wib. 14
0 0
Kejagung Sita Rp7,2 Triliun dari Kasus Duta Palma: Langkah Tegas Pemulihan Kerugian Negara
Sumber foto: Google

Tampang.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita total dana sebesar Rp7,2 triliun terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini mencakup berbagai mata uang, termasuk rupiah dan sejumlah valuta asing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dari total dana yang disita, Rp6,8 triliun merupakan dalam bentuk mata uang rupiah. Selain itu, Kejagung juga menyita mata uang asing, antara lain:

- USD 13.274.490,57

- SGD 12.859.605

- AUD 13.700

- Yuan China 2.005

- Yen Jepang 2.000.000

- Won Korea 5.645.000

- Ringgit Malaysia 300.000

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group, khususnya dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang berlangsung sejak tahun 2004 hingga 2022. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD 7,88 juta.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Inspirasi Bisnis di Bulan Ramdahan
0 Suka, 0 Komentar, 21 Apr 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?