Tampang

Kejagung Sita Rp7,2 Triliun dari Kasus Duta Palma: Langkah Tegas Pemulihan Kerugian Negara

10 Mei 2025 06:52 wib. 19
0 0
Kejagung Sita Rp7,2 Triliun dari Kasus Duta Palma: Langkah Tegas Pemulihan Kerugian Negara
Sumber foto: Google

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, Harli Siregar menegaskan bahwa seluruh dana yang disita akan langsung dititipkan ke rekening penerimaan negara di bank persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemulihan kerugian negara.

Selain itu, Kejagung juga menyita dana sebesar Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Dana tersebut sebelumnya diduga akan dikirim ke Hong Kong melalui jasa perbankan, namun berhasil diblokir dan disita oleh Kejagung.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga fokus pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Penyitaan dana dalam jumlah besar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?