Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. THR sendiri biasanya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk memastikan para karyawan memiliki waktu untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Namun, seringkali masih terjadi kasus di mana perusahaan tidak dapat atau bahkan tidak mau memberikan THR kepada karyawan dalam waktu yang telah ditetapkan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawan.
Pengacara hukum ketenagakerjaan, Inge Puspita, menegaskan bahwa hukum menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat dalam memberikan THR kepada karyawan. "Perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawan dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR, sejak berakhirnya batas waktu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016.
Sanksi tersebut memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para karyawan dan mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu. Tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak para karyawan. Sanksi yang tegas diharapkan dapat menjadi dorongan agar perusahaan lebih memperhatikan kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan.