Selain sanksi berupa denda, perusahaan yang terlambat dalam memberikan THR kepada karyawan juga dapat mendapat sanksi administratif dan perdata. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pembekuan badan hukum perusahaan. Sedangkan sanksi perdata dapat berupa gugatan perdata dari para karyawan terdampak, yang dapat berujung pada kewajiban perusahaan untuk membayar ganti rugi dan bunga akibat keterlambatan pembayaran THR.
Penting bagi setiap perusahaan untuk memahami bahwa memberikan THR kepada karyawan bukanlah sebuah pilihan, melainkan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Selain mendukung kesejahteraan para karyawan, memberikan THR tepat waktu juga menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Tidak adanya kepastian terkait penerimaan THR dapat berdampak negatif pada kondisi keuangan dan psikologis para karyawan.
Daripada harus menghadapi sanksi dan masalah hukum akibat keterlambatan memberikan THR, perusahaan sebaiknya memastikan untuk mengalokasikan dan membayarkan THR kepada karyawan dengan tepat waktu. Langkah preventif seperti perencanaan keuangan yang matang serta pemenuhan kewajiban hukum yang berlaku dapat membantu perusahaan menghindari potensi masalah terkait pembayaran THR.