Tampang

Jepang Denda Dewi Soekarno Rp 3 M Gara-gara PHK 2 Pegawai Saat Pandemi Covid-19

21 Jan 2025 20:52 wib. 102
0 0
Jepang Denda Dewi Soekarno Rp 3 M Gara-gara PHK 2 Pegawai Saat Pandemi Covid-19
Sumber foto: Google

Pengadilan Ketenagakerjaan Jepang menjatuhkan denda sebesar 29 juta yen atau setara Rp 3 miliar kepada Ratna Sari Dewi Soekarno, istri keenam Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (17/1/2025) setelah Dewi dinyatakan bersalah atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada dua pegawainya selama pandemi Covid-19.

Kasus ini bermula pada 4 Februari 2021 ketika Ratna Sari Dewi kembali ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya, Frits Frederik Seegers. Setelah kembali ke Jepang, dua pegawai kantornya merasa khawatir akan risiko penularan Covid-19 dan meminta izin untuk bekerja dari rumah selama dua minggu sebagai langkah pencegahan.

Permintaan tersebut didasari oleh situasi pandemi yang saat itu sedang dalam puncaknya, dengan anjuran dari otoritas kesehatan untuk menjaga jarak dan mengurangi interaksi langsung. Namun, Ratna Sari Dewi dilaporkan merasa tersinggung atas keputusan tersebut. Dalam kemarahannya, ia memutuskan untuk memecat kedua pegawai tersebut tanpa memberikan kompensasi yang sesuai.

Pengadilan Jepang menilai tindakan Ratna Sari Dewi sebagai pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan negara tersebut, yang melarang PHK sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberian hak-hak karyawan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?