Tampang

Jepang Denda Dewi Soekarno Rp 3 M Gara-gara PHK 2 Pegawai Saat Pandemi Covid-19

21 Jan 2025 20:52 wib. 108
0 0
Jepang Denda Dewi Soekarno Rp 3 M Gara-gara PHK 2 Pegawai Saat Pandemi Covid-19
Sumber foto: Google

Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa tindakan Dewi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak mempertimbangkan kondisi pandemi yang memaksa banyak perusahaan untuk beradaptasi dengan sistem kerja jarak jauh. Akibatnya, pengadilan menjatuhkan sanksi denda sebesar 29 juta yen untuk menutupi kerugian yang dialami oleh kedua karyawan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan media di Jepang dan Indonesia. Banyak yang mengecam tindakan Dewi Soekarno, yang dinilai tidak manusiawi di tengah situasi pandemi yang sulit.

Seorang pakar hukum ketenagakerjaan di Jepang mengomentari kasus ini, “Pandemi Covid-19 adalah masa sulit bagi semua orang. Perusahaan, termasuk individu pemberi kerja, harus menunjukkan fleksibilitas dan empati. Tindakan seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan.”

Di sisi lain, beberapa pihak mendukung Dewi Soekarno dengan alasan bahwa keputusan PHK adalah hak prerogatif pemberi kerja. Namun, argumen ini tidak cukup kuat untuk membela tindakan Dewi dalam konteks hukum Jepang.

Setelah keputusan ini, Dewi Soekarno diharuskan membayar denda tersebut kepada pengadilan dalam waktu yang telah ditentukan. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dewi terkait apakah ia akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?