Kasus ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi dunia kerja selama pandemi Covid-19. Banyak perusahaan dan pemberi kerja dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru, seperti kerja jarak jauh, guna melindungi karyawan dari risiko kesehatan.
Namun, kasus Dewi Soekarno menunjukkan bahwa tidak semua pemberi kerja mampu atau bersedia beradaptasi dengan situasi tersebut. Hal ini menjadi pengingat bahwa hukum ketenagakerjaan yang adil dan tegas sangat diperlukan, terutama dalam situasi krisis global.
Keputusan pengadilan Jepang untuk mendenda Ratna Sari Dewi sebesar Rp 3 miliar menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menghormati hak-hak karyawan, bahkan dalam kondisi sulit seperti pandemi. Kasus ini juga menunjukkan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang status atau latar belakang seseorang.