Mengenai ruang lingkup tugas kepolisian, sejumlah pihak mungkin akan berpendapat bahwa tugas kepolisian dalam pengamanan pemilihan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perannya sebagai penegak hukum. Namun, PDI-P merasa perlunya evaluasi ulang terhadap tugas kepolisian, terutama dalam konteks pemilihan umum, untuk memastikan bahwa kehadiran mereka tidak mempengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil.
Dengan permintaan ini, PDIP berharap agar DPR RI dapat bersama-sama menyetujui usulan untuk mengembalikan kendali kepolisian di bawah TNI atau kementerian dalam negeri, sebagai langkah penting dalam menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.
Meskipun demikian, permintaan ini bukanlah tanpa kontroversi. Pengaturan ulang tugas kepolisian dan struktur keamanan dalam pemilihan umum merupakan isu yang sangat kompleks dan memerlukan kajian mendalam serta diskusi yang melibatkan banyak pihak terkait. Dampak dari implementasi permintaan ini juga perlu dipertimbangkan dengan cermat untuk mencegah terjadinya kerawanan atau pelanggaran keamanan setelah pengaturan ulang tersebut dilakukan.
Permintaan PDIP ini juga menjadi sebuah catatan penting dalam mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan transparan adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan institusi terkait. Upaya untuk memperbaiki proses demokrasi dan pemilihan umum tidak boleh hanya menjadi tugas satu pihak, namun haruslah menjadi komitmen bersama untuk menciptakan kondisi politik yang sehat dan memenuhi standar demokrasi yang diinginkan oleh masyarakat.