Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (11/2/2025). Dalam persidangan ini, KPK mengajukan empat ahli pidana untuk memberikan keterangan guna menguatkan posisi hukum mereka. Langkah ini diambil untuk membela proses hukum yang sedang berlangsung terkait penyelidikan dan penanganan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa atau pihak terkait menggugat keabsahan prosedur penangkapan, penahanan, atau tindakan hukum lainnya yang diambil oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Hasto Kristiyanto menggugat keabsahan tindakan KPK terhadap dirinya. Untuk membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh KPK sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, KPK mengajukan empat ahli pidana.
Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa para ahli pidana yang diajukan oleh pihak KPK akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli. Para ahli ini diharapkan dapat memberikan perspektif profesional mengenai hukum acara pidana, sehingga dapat membantu memberikan kejelasan dan keabsahan terkait dengan proses yang tengah dijalani oleh KPK.