Tampang

Hakim: Pengacara Ronald Tannur Rusak Mental Aparatur PN Surabaya

20 Jun 2025 14:00 wib. 15
0 0
Hakim: Pengacara Ronald Tannur Rusak Mental Aparatur PN Surabaya
Sumber foto: Google

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, yang akrab disapa Lisa Rachmat, baru-baru ini dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan tersebut dikeluarkan setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, di mana hakim menilai perbuatan Lisa sangat memberatkan. Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa Lisa tidak hanya terlibat dalam tindakan korupsi, tetapi juga telah merusak mental para aparatur pengadilan.

Tindakan Lisa yang membagi-bagikan uang kepada aparatur PN Surabaya jelas mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa Lisa telah menyalahgunakan profesi advokat karena tidak menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Dalam dunia hukum, seorang pengacara diharapkan menjadi garda terdepan dalam penegakan keadilan, namun tindakan yang dilakukan oleh Lisa justru sebaliknya.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat karena memberikan gambaran yang kurang baik tentang integritas lembaga peradilan di Indonesia. Dalam berbagai sidang, hakim menjelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Lisa bukan hanya merugikan individu-individu yang terlibat, tetapi juga menciptakan dampak sistemik yang berpotensi merusak citra peradilan secara keseluruhan. Lisa dianggap telah mencederai nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia hukum, dan tindakan tersebut tentu saja berdampak buruk bagi mentalitas aparatur pengadilan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Waspada! Narkoba Elektronik
0 Suka, 0 Komentar, 1 Agu 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?