GRIB Jaya diduga mengkomersilkan lahan seluas 127 ribu meter milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan ini menjadi sorotan masyarakat, terutama ketika diketahui ada sejumlah pedagang yang mengontrak lahan tersebut tanpa izin resmi. Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang mendalam, dan berhasil menangkap 11 anggota GRIB serta enam orang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Dari sebelas anggota GRIB Jaya, satu orang di antaranya merupakan Ketua DPC GRIB Jaya berinisial Y. Menurut informasi yang dihimpun, para pedagang yang beroperasi di area tersebut harus membayar lapaknya langsung kepada Y. Sistem pembayaran ini menunjukkan adanya praktik ilegal yang menguntungkan pihak tertentu, sementara hak atas lahan tersebut secara hukum merupakan milik negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa lahan yang dikuasai tanpa hak itu disewakan kepada para pedagang. Di tengah situasi ini, BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Melalui pernyataan resmi, BMKG menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kejahatan yang melibatkan penguasaan lahan negara secara ilegal.