Praktik komersialisasi lahan BMKG oleh GRIB menciptakan situasi yang merugikan dan berpotensi menimbulkan konflik. Dalam keluhan yang muncul, salah satu pedagang mengungkapkan bahwa mereka dikenakan biaya sewa yang cukup tinggi, seperti pecel seharga Rp3,5 juta dan hewan kurban yang dijual hingga Rp22 juta. Biaya ini tentu saja di luar batas wajar untuk suatu lapak yang tidak memiliki legalitas.
Polda Metro Jaya kini sedang intensif menelusuri jaringan GRIB yang telah beroperasi cukup lama di kawasan tersebut. Kegiatan penyelidikan meliputi penelusuran lebih lanjut terhadap kontribusi keuangan yang diterima oleh Y dan pihak lain yang terlibat. Selain itu, petugas juga akan menggali informasi dari para pedagang yang selama ini bertransaksi di lahan tersebut untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang skema yang dioperasikan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan lahan negara dan perlindungan terhadap aset-aset milik pemerintah. Dalam konteks ini, BMKG juga berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan lahan, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.