Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan rotasi beberapa dokter di berbagai rumah sakit di Indonesia. Dari sejumlah dokter yang terkena dampak kebijakan tersebut, hanya satu yang secara terbuka menolak perubahan penempatan. Penolakan tersebut datang dari Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim B Yanuarso.
Dr. Piprim baru-baru ini dipindah dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), salah satu rumah sakit terbesar dan terkenal di Jakarta, ke Rumah Sakit Fatmawati. Dalam pernyataannya, Piprim menyebut tindakan rotasi ini sebagai langkah yang diskriminatif dan tidak adil, terutama mengingat perannya di RSCM yang selama ini memberikan kontribusi besar dalam dunia kesehatan anak di Indonesia. Kritik tersebut tidak hanya ditujukan pada proses rotasi, tetapi juga terkait dengan transparansi dan justifikasi di balik keputusan tersebut.
Kebijakan rotasi dokter yang dikeluarkan oleh Kemenkes sebenarnya bertujuan untuk meratakan distribusi tenaga medis di seluruh Indonesia, agar pelayanan kesehatan dapat diakses oleh lebih banyak masyarakat. Namun, langkah ini dinilai berisiko menimbulkan ketidakpuasan di antara tenaga medis yang merasa telah berkomitmen di tempat mereka bekerja. Banyak dokter lainnya menerima keputusan ini dengan lapang dada, tetapi bagi dr. Piprim, pandangannya berbeda. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan pengalaman dan latar belakang seorang dokter dalam memberikan pelayanan maksimal kepada pasien.