Melalui perjanjian ini, baik suami maupun istri sama-sama dilindungi. Misalnya, jika salah satu pihak memiliki utang usaha, maka utang tersebut tidak akan dibebankan kepada pasangannya. Atau jika pernikahan berakhir, aset pribadi yang dimiliki sebelum menikah tidak ikut dibagi.
Namun penting untuk digarisbawahi: perjanjian pra-nikah bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan bentuk perlindungan hukum yang adil dan terbuka. Sama seperti asuransi, kita membuatnya bukan karena ingin terjadi hal buruk, tapi untuk berjaga-jaga.
Jadi, baik aturan gono-gini maupun perjanjian pra-nikah, keduanya punya tujuan yang sama: menciptakan keadilan dan perlindungan hukum dalam hubungan pernikahan. Karena dalam rumah tangga, baik laki-laki maupun perempuan memiliki peran, hak, dan tanggung jawab yang setara.