Tampang

Gono-Gini dan Perjanjian Pra-Nikah: Perlindungan Hak Perempuan dalam Perkawinan

10 Mei 2025 06:43 wib. 4
0 0
Gono-Gini dan Perjanjian Pra-Nikah: Perlindungan Hak Perempuan dalam Perkawinan
Sumber foto: Google

Konsep ini mempertegas bahwa mengurus rumah, membesarkan anak, dan mengelola keuangan rumah tangga merupakan bentuk kerja keras yang bernilai. Bukan hanya pekerjaan dengan gaji yang layak dihargai. Dengan gono-gini, hukum hadir untuk mencegah perempuan terpinggirkan secara ekonomi setelah perceraian.

Namun, selain aturan gono-gini, masyarakat juga mulai terbuka terhadap konsep perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement. Perjanjian ini bersifat legal dan sah menurut hukum di Indonesia jika dibuat sebelum pernikahan, sesuai Pasal 29 UU Perkawinan dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membolehkan perjanjian ini juga bisa dibuat dan diubah selama masa pernikahan.

Perjanjian pra-nikah biasanya digunakan untuk memisahkan harta bawaan masing-masing pihak agar tidak menjadi harta bersama. Ini penting, terutama bagi pasangan yang telah memiliki aset pribadi sebelum menikah, memiliki usaha sendiri, atau ingin menjaga kestabilan keuangan pasca-pernikahan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian atau utang.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Past Tense
0 Suka, 0 Komentar, 1 Jun 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?