Dalam proses pembelian elpiji 3 kg, calon pembeli perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk mendaftar ke pangkalan resmi Pertamina dan menyertakan dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP, serta foto tempat usaha bagi para pemilik usaha mikro.
Keberlakuan kebijakan penyaluran elpiji 3 kg yang lebih terkontrol diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mendistribusikan subsidi elpiji 3 kg dengan lebih tepat sasaran. Hal ini akan mengurangi praktik penyalahgunaan dan penimbunan elpiji 3 kg, serta memberikan akses yang lebih adil bagi masyarakat yang memang membutuhkannya. Dengan demikian, diharapkan pasokan elpiji 3 kg dapat tersedia secara stabil dan merata bagi masyarakat.