Sejumlah eks anggota DPRD Sumatera Utara mengembalikan uang yang diduga hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp 1.7 miliar.
"Dalam beberapa hari pemeriksaan ini, sejumlah tersangka mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan. Selama seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp1,7 miliar," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu, 21 April 2018.
Dari sikap para tersangka dan saksi ini Febri menghargai sikap koperatif mereka untuk mengusut kasus tersebut.