Kelompok yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg mulai Juni 2024 adalah sebagai berikut:
1. Rumah Tangga
Rumah tangga yang terdaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg serta memiliki Kartu Keluarga (KK) yang valid dapat membeli elpiji 3 kg sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
2. Warung Makan, Kantin, dan Usaha Mikro
Usaha mikro seperti warung makan, kantin, atau usaha kecil lainnya juga diperbolehkan untuk membeli elpiji 3 kg. Namun, para pemilik usaha tersebut wajib memberikan foto tempat usaha agar didata oleh petugas Pertamina.
Sementara itu, terdapat kelompok yang tidak diperbolehkan untuk membeli elpiji 3 kg:
1. Pedagang Eceran
Pedagang eceran tidak diperkenankan untuk membeli elpiji 3 kg. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan elpiji 3 kg untuk kepentingan bisnis mereka.
2. Individu yang Tidak Terdaftar
Masyarakat umum yang tidak terdaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg tidak diperkenankan untuk membeli elpiji 3 kg. Mereka wajib mendaftar terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina hingga 31 Mei 2024 dan menyertakan kartu keluarga serta foto tempat usaha bagi usaha mikro.