Penyaluran elpiji 3 kg akan mengalami pembatasan mulai Juni 2024. Hal ini merupakan kebijakan dari pemerintah untuk mengendalikan penggunaan tabung elpiji 3 kg. Dengan demikian, ada jenis kelompok yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk membeli tabung elpiji 3 kg. Dalam kebijakan ini, selain menyertakan KTP pembeli, juga wajib mendaftar terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina hingga 31 Mei 2024. Calon pembeli perlu menyertakan kartu keluarga, dan foto tempat usaha bagi usaha mikro supaya didata oleh petugas Pertamina.
Menurut informasi dari Kementerian ESDM, pembatasan penggunaan elpiji 3 kg bertujuan untuk mengurangi penggunaan elpiji bersubsidi oleh masyarakat yang sebenarnya tidak layak menerimanya. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan elpiji 3 kg. Sehingga, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan dan distribusi elpiji 3 kg serta menjamin distribusi elpiji 3 kg bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.