Tidak hanya kloter KNO-03, sebelumnya kloter Embarkasi Kualanamu (KNO-02) juga mengalami keterlambatan yang sama. Jemaah yang seharusnya terbang dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pada hari Senin (24/6/2024) pukul 11.20 WAS, telah diberangkatkan dari hotel di Madinah pada pukul 05.20 WAS. Mereka juga sudah menerima sarapan pagi saat keberangkatan dari hotel.
Data menunjukkan bahwa keterlambatan ini bukanlah kasus pertama yang dialami oleh maskapai Garuda Indonesia. Lebih dari sekali, maskapai ini tertinggal dalam menjalankan jadwal kepulangan jemaah haji. Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran di kalangan jemaah, mengingat perjalanan haji sudah merupakan ibadah yang tersusun dengan jadwal yang ketat dan penuh harap.
Keterlambatan ini tentu saja memberikan dampak psikologis yang cukup signifikan bagi jemaah haji. Selain menimbulkan rasa kecewa, keterlambatan ini juga dapat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya ketertinggalan di bandara, yang tentunya menjadi beban tersendiri bagi jemaah yang sudah dalam kondisi lelah setelah menunaikan ibadah haji.
Dalam konteks ini, transparansi dan komunikasi yang efektif serta tanggap dari maskapai penerbangan menjadi amat penting. Jemaah haji perlu diberikan informasi yang jelas terkait alasan keterlambatan serta langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah dengan cepat dan efisien. Selain itu, evaluasi mendalam juga perlu dilakukan oleh maskapai penerbangan untuk mendiskusikan tantangan dan kendala yang mungkin muncul dalam menjaga ketepatan waktu penerbangan khususnya untuk perjalanan jemaah haji.