Tampang

E-Meterai Pada Seleksi CPNS Tampak Sekali Yang Dipentingkan Adalah pemasukan Negara

10 Sep 2024 13:20 wib. 200
0 0
E-Meterai Pada Seleksi CPNS Tampak Sekali Yang Dipentingkan Adalah pemasukan Negara
Sumber foto: Google

Tim Peruri sedang menangani kendala ini. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan secepatnya jika sistem sudah dijalankan kembali. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami, begitu pernyataan dalam jendela notifikasi itu.

Pengajar ilmu hukum di Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai syarat meterai pada dokumen pendaftaran CPNS tidak tepat. Alasannya, kata Trubus, pemerintah selama ini belum secara maksimal melakukan sosialisasi meterai elektronik kepada masyarakat. Sistem penjualan meterai elektronik pun dia sebut selama ini belum pernah menghadapi permintaan pembelian dari jutaan orang dalam kurun waktu yang sama.

“Selama ini alasan dari Peruri adalah keterbatasan infrastruktur dan sumber daya, selain keterbatasan anggaran,“ kata Trubus via telepon.

“Minim kolaborasi juga dengan pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat menggunakan e-meterai. Peruri seperti lebih suka menggunakan meterai tempel,“ ujarnya.

Pada 5 September lalu, Peruri menyebut lonjakan pengguna membuat akses pembelian meterai elektronik di situs meterai-elektronik.com mengalami perlambatan. Peruri dalam keterangan resminya juga menyatakan, kuota meterai elektronik yang telah dibeli tidak akan hilang atau berkurang jika pendaftar CPNS gagal membubuhi dokumen.

Menanggapi persoalan yang terjadi, Badan Kepegawaian Negara memundurkan tenggat pendaftaran CPNS, dari 6 September menjadi 10 September. Sebagai alternatif, pemerintah juga mengizinkan pendaftar untuk menggunakan meterai tempel.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menyebut kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh plaform tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar. Atas dasar itu, kata dia, Panitia Seleksi Nasional CPNS “memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari, maksimal 10 September 2024 pukul 23:59 WIB.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wiroatmodjo, berjanji bahwa pemerintah akan mengembalikan uang para pembeli yang gagal mendapatkan meterai elektronik walau telah menyelesaikan pembayaran. Kartika mengakui, pemerintah juga harus membenahi sistem penjualan meterai elektronik yang saat ini menghadapi persoalan.

Pada 2021, atau setahun setelah UU 10/2020 disahkan, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak dari bea meterai dan penjualan benda meterai sebesar Rp10,6 triliun naik 57% dari tahun 2020. Proyeksi itu muncul dalam Nota Keuangan Rancangan APBN 2020 yang disampaikan pada 18 Agutus 2021 di DPR.

Direktorat Jenderal Pajak memproyeksikan potensi penerimaan negara sebesar Rp30 triliun, hanya dari penjualan meterai elektronik. Bonarsius Sipayung, Kabsubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL, mengatakan proyeksi itu pada keterangan tertulis, Mei 2023. Dia berujar, pendapatan itu akan signifikan bagi program pemerataan pembangunan.

Bonarsius berkata, pungutan meterai elektronik adalah kegiatan gotong royong karena pungutan biaya tidak membedakan antara si kaya dan si miskin. Aspek penerimaan negara inilah, yang menurut pakar hukum Trubus Rahardiansah, membebani para pendaftar seleksi CPNS termasuk proses penyediaannya yang berpotensi menghambat nasib “calon pegawai negeri”.

“Kepentingan di balik ini adalah pendapatan negara, ada cuan yang masuk ke kas negara,” kata Trubus.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.