“Kalau mau adil, seharusnya pembubuhan meterai diwajibkan saat yang bersangkutan telah dipastikan diterima, bukan saat mendaftar.
“Terlihat sekali negara mengharapkan keuntungan dari proses seleksi CPNS ini. Kepentingannya tentang pemasukan negara, bukan soal pelayanan publiknya,” ujar Trubus.
“Jadi memang kami terus meningkatkan kapasitas digital di berbagai BUMN termasuk Peruri. Peruri kan menjadi distributor e-Meterai, memang kapasitas kami kemarin terkendala saat terjadi antrean besar waktu orang mendaftar CPNS,“ ujarnya kepada pers di Jakarta, 5 September lalu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah meminta Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengedukasi masyarakat terkait penggunaan meterai elektronik. Itu setidaknya dia katakan pada awal Oktober 2021, pada seremoni bertajuk Peluncuran Meterai Elektronik di Jakarta. Sri ingin masyarakat akan semakin terbiasa dengan meterai digital ini dalam berbagai kegiatan.
“Saya berharap seluruh tim DJP melihat bagaimana implikasi penggunaan meterai elektronik dalam efisiensi, kenyamanan, dan keamanan transaksi,” ujarnya dalam acara itu.
“Jadi kita tidak melulu bicara berapa penerimaan negara dari meterai, tapi bagaimana transaksi material yang membutuhkan assurance itu bisa difasilitasi instrumen elektronik seperti e-meterai,” tuturnya.
Penggunaan meterai elektronik mendapat legitimasi hukum setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU 10/2020 tentang bea meterai. Beleid ini memperbarui UU 13/1985, secara khusus untuk memberi dasar hukum untuk meterai elektronik. UU 10/2020 menetapkan tarif tunggal bea meterai, untuk tempel dan elektronik, sebesar Rp10.000, yang berlaku mulai Januari 2021. Tarif meterai yang sebelumnya sebesar Rp3.000 dan Rp6.000 tidak lagi berlaku usai pengesahan UU 10/2020.
Informasi ini dikatakan Bonarsius Sipayung, Kabsubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL, Direktorat Peraturan Perpajakan di Kementerian Keuangan. Dia menuturkan itu dalam sesi sosialisasi bea meterai November 2020, tak lama setelah pengesahan UU Bea Meterai yang baru.
“Sebelumnya, UU 13/1985, obyek bea meterai itu hanya dokumen kertas. Padahal seiring perkembangan zaman, dunia dan bisnis sudah beralih dari konvensional ke digital,“ kata Bonarsius.
“Ketika bicara dunia digital, itu paperless nirkertas. Maka, dalam UU Bea Meterai yang baru, dokumen tidak hanya didefinisikan sebagai kertas, tapi juga dokumen elektronik.
“Dokumen yang tidak dicetak harus dikenakan bea meterai, kalau memang berdasarkan ketentuan, termasuk objek bea meterai,” tuturnya.