Tampang

Catat, Jemaah Haji Dilarang Bawa Jimat, Bisa Dijerat Pasal Sihir Dan Terancam Hukuman Mati

25 Mar 2024 19:09 wib. 130
0 0
Catat, Jemaah Haji Dilarang Bawa Jimat, Bisa Dijerat Pasal Sihir Dan Terancam Hukuman Mati
Sumber foto: Google

Bagi jemaah haji yang terlanjur membawa jimat dan tertangkap oleh pihak yang berwajib, mereka bisa dijerat pidana atas pelanggaran larangan membawa jimat. Sesuai dengan hukum Islam yang diterapkan di Arab Saudi, pelanggaran ini bisa dianggap sebagai perbuatan sihir, yang dalam hukum syariat Islam dikenakan hukuman mati. Ini bukan hanya sekadar ancaman, melainkan hukuman yang benar-benar keras bagi pelanggar yang terbukti bersalah.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, Arab Saudi sangat tegas dalam menjalankan hukum syariat Islam. Oleh karena itu, para jemaah haji wajib menjalankan ibadah haji mereka sesuai dengan aturan yang berlaku di sana, termasuk larangan membawa jimat. Penegakan aturan ini juga bertujuan untuk menjaga kesucian ibadah haji dan mencegah praktik-praktik syirik yang mungkin terjadi.

Larangan membawa jimat bagi jemaah haji sebenarnya bukan hanya sekadar aturan lisan, melainkan sebuah bentuk penghargaan kepada ajaran agama dan upaya untuk menjaga kesucian ibadah haji. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap jemaah haji untuk memahami dan mentaati larangan ini demi menjaga keselamatan mereka sendiri.

Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia juga telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para calon jemaah haji agar tidak membawa jimat dalam perjalanan ibadah haji mereka ke tanah suci. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan jiwa para jemaah haji.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?