Adanya dukungan dari Menko Pemberdayaan Masyarakat sendiri diharapkan mampu memberikan dorongan bagi pihak terkait dalam mengembangkan program-program perlindungan bagi korban judi online. Selain itu, melalui partisipasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan korban judi online dapat menerima bantuan yang komprehensif, mulai dari aspek pelayanan kesehatan hingga perlindungan ketenagakerjaan.
Salah satu contoh implementasi dari dukungan ini adalah masuknya rehabilitasi pasien yang kecanduan judi online di RS Cipto Mangunkusumo ke dalam layanan perawatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan akses terhadap perawatan bagi korban judi online melalui BPJS. Dengan demikian, diharapkan para korban dapat memperoleh penanganan yang sesuai dengan kebutuhan mereka tanpa harus khawatir terkait biaya perawatan.
Di samping itu, melalui keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan, korban judi online juga diharapkan dapat memperoleh perlindungan terkait hak-hak ketenagakerjaan mereka. Dukungan ini secara tidak langsung memberikan penguatan bagi upaya reintegrasi korban judi online ke dalam kehidupan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Semua langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu korban judi online agar dapat pulih dan kembali berkontribusi secara produktif dalam masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dampak negatif dari perjudian online dapat diminimalkan, sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih sehat.