Tampang.com | Patwal di jalan protokol DKI Jakarta menjadi viral karena terlihat Patwal sedang mengawal mobil berpelat RI 36. Banyak yang menduga pelat RI 36 digunakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, namun kini tidak lagi. Menkomdigi Meutya Hafid menggunakan pelat mobil RI 22.
Kabar tentang plat mobil Menkomdigi RI 22 yang sebelumnya diketahui digunakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, sempat mengejutkan publik. Terlebih lagi, sebelumnya viral di media sosial mengenai mobil dinas Menkomdigi yang terlihat menggunakan pelat nomor RI 36 saat melintas di jalan protokol DKI Jakarta.
Banyak spekulasi bermunculan terkait alasan pergantian plat mobil tersebut. Mulai dari keinginan untuk menyamarkan identitas, hingga adanya peraturan baru terkait penggunaan plat nomor bagi pejabat negara. Namun, Menteri Komunikasi dan Digital, telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu ini.Itu merupakan pelat yang sebelumnya dipakai sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015. Sementara, untuk Kabinet Prabowo Subianto yang sekarang, pelatnya sudah berubah.
Pergantian plat mobil dinas Menkomdigi dari RI 36 menjadi RI 22 merupakan bagian dari standar rotasi penggunaan mobil dinas di kementeriannya. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan khusus terkait pergantian plat mobil tersebut. pergantian plat nomor mobil dinas merupakan hal yang biasa dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.