Dengan demikian, keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengingatkan pengusaha terkait dengan pembayaran uang lembur bagi karyawan yang bekerja saat libur Natal dan Tahun Baru bukanlah tanpa dasar hukum. Pengusaha wajib memperhatikan hal ini agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Poin yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembayaran lembur juga bergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika dalam perjanjian kerja sudah diatur tentang pembayaran lembur saat bekerja pada hari libur, maka pengusaha wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa pembayaran lembur bukan hanya sekedar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kerja keras dan komitmen pekerja. Dengan memberikan penggantian yang sesuai untuk pekerja yang bersedia bekerja pada hari libur nasional, pengusaha juga menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan memberikan motivasi bagi para pekerja.