Sementara untuk pekerja, penting untuk mengetahui hak-hak mereka terkait dengan pembayaran lembur saat bekerja pada hari libur. Jika dirasa telah bekerja melebihi batas waktu yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, pekerja memiliki hak untuk memperoleh penggantian upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, peran dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat menjadi sangat penting untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan pembayaran lembur kepada pekerja yang bekerja saat hari libur nasional. Dengan demikian, pekerja akan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum terkait dengan hak-hak mereka dalam hal pembayaran lembur.