Namun di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS. Dengan menghapus kelas 1, 2, dan 3, diharapkan layanan kesehatan menjadi lebih merata dan lebih fokus pada keadilan sosial. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Bagaimanapun juga, kebijakan ini sudah menjadi kenyataan dan akan berlaku pada Juli 2025. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan tersebut. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan lebih aktif memantau informasi terkait kebijakan ini, serta memahami konsekuensi-konsekuensi yang akan timbul.
Selain itu, peserta juga perlu memahami hak-hak mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap terpenuhi meskipun adanya perubahan kebijakan. Peserta juga dapat mengajukan pertanyaan atau keluhan terkait kebijakan ini kepada pihak BPJS Kesehatan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Dalam hal ini, transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan peserta sangatlah penting. Pemerintah perlu terus memberikan informasi terkait kebijakan ini kepada masyarakat, serta menjelaskan manfaat-manfaat yang diharapkan dari kebijakan ini. Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga perlu memastikan bahwa peserta memahami perubahan kebijakan dan mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan hak-hak mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.