Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim telah menandatangani keputusan untuk memberikan izin kepada pejabat imigrasi untuk membawa senjata api. Keputusan ini diambil seiring dengan disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) Imigrasi menjadi Undang-Undang (UU) di DPR, yang baru-baru ini disahkan. Hal ini menjadi perhatian utama dalam upaya penegakan hukum di bidang imigrasi, yang semakin kompleks di era globalisasi ini.
Penggunaan senjata api ini diberikan untuk penegakan hukum lantaran selama bertugas, ada petugas yang gugur akibat diserang warga negara asing (WNA) di lapangan. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya ancaman keamanan dan HAM yang kerap terjadi di sektor imigrasi. Sejumlah kasus kejahatan terkait tindak pencurian, penyelundupan narkotika, dan perdagangan manusia seringkali terjadi di wilayah imigrasi. Dengan adanya akses senjata api, diharapkan dapat meningkatkan keamanan bagi pejabat imigrasi dalam menjalankan tugasnya.
Penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi ini juga diatur dengan ketat, sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan yang berlaku. Mereka tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api kecuali dalam situasi-situasi darurat atau keadaan yang mengancam jiwa. Selain itu, pelatihan khusus juga akan diberikan kepada para pejabat imigrasi agar mereka mampu menggunakan senjata api dengan benar dan bertanggung jawab.