Tampang

Benarkah Kelas BPJS Dihapus?

6 Jan 2025 09:44 wib. 33
0 0
Benarkah Kelas BPJS Dihapus?
Sumber foto: Google

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada BPJS Kesehatan mulai diberlakukan secara bertahap dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang dijadwalkan sepenuhnya pada Juli 2025, merupakan kebijakan yang sangat kontroversial. Kebijakan ini merujuk pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang memperbarui aturan sebelumnya. Hal ini menimbulkan banyak pro kontra di masyarakat terkait perubahan tersebut.

Sejak diumumkan, kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta BPJS Kesehatan. Salah satu alasan utamanya adalah ketersediaan pelayanan yang dianggap akan semakin terbatas dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 ini. Peserta mengkhawatirkan bahwa mereka tidak lagi dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama mutunya seperti sebelumnya.

Selain itu, kebijakan ini juga dianggap memberatkan peserta yang pada akhirnya harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama. Hal ini terutama berdampak pada masyarakat menengah ke bawah yang menggantungkan diri pada layanan BPJS Kesehatan. Mereka khawatir bahwa biaya kesehatan yang semakin tinggi akan membuat mereka sulit untuk mendapatkan perawatan yang dibutuhkan.

Dengan adanya KRIS, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan hak perawatan rawat inap yang setara tanpa membedakan kelas. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa selama masa transisi, tarif iuran peserta BPJS tidak akan mengalami perubahan signifikan dan tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?