Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2020. Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di 2 lokasi terkait kasus tersebut.
"Penggeledahan sudah selesai Kamis (4/7) malam. Barang bukti disita dari 2 lokasi penggeledahan: Kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat (5/7).
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik mencakup dokumen elektronik serta beberapa perangkat elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, HDD, dan CPU komputer.
Arief sebelumnya menjelaskan bahwa proyek ini telah berjalan sejak tahun 2020, dengan lokasi tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi 3 wilayah: barat, tengah, dan timur. "Status saat ini yang sedang diselidiki berada di wilayah tengah," ujar Arief, Kamis (4/7).