Lebih lanjut, Arief menyatakan, "Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM."
Kerugian negara yang timbul akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan. Meskipun demikian, dari estimasi sementara, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. "Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," jelasnya.
Menurut laporan terbaru yang diterima, proses penyidikan terus berlanjut. Polri telah menunjuk tim khusus untuk mengusut lebih lanjut kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap dugaan korupsi pada proyek ini secara menyeluruh. Selain itu, komitmen pihak berwenang untuk menindak tegas tindak pidana korupsi juga semakin ditegaskan melalui langkah-langkah konkret yang diambil dalam menangani kasus ini.